3 Daftar Bantuan Uang Tunai Untuk Pelajar dan Mahasiswa yang Wajib Diketahui

Bantuan Uang Tunai Untuk Pelajar dan Mahasiswa

3 Daftar Bantuan Uang Tunai Untuk Pelajar dan Mahasiswa – Indonesia adalah negara berkembang yang sedang mencoba merangkap untuk menjadi negara maju. Salah satunya dengan meningkatkan mutu pendidikan yang ada di Indonesia. Pemerintah Indonesia seringkali mengeluarkan program – program yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia yang ada di Indonesia. 

Salah satu program kerja pemerintah untuk meningkakan sumber daya manusia unggul adalah dengan memberikan bantuan dana untuk kegiatan Pendidikan, baik bantuan dana uang tunai maupun bantuan pembiayaan pendidikan. 

Bantuan itu ditujukan untuk pelajar dan juga mahasiswa, untuk pembagiannya juga di kategorikan berdasar kategori pelajar dan mahasiswa. Berikut daftar bantuan uang tunai untuk pelajar dan mahasiswa :

3 Daftar Bantuan Uang Tunai Untuk Pelajar dan Mahasiswa

Kartu Indonesia Pintar

Bantuan Uang Tunai Untuk Pelajar dan Mahasiswa

Bantuan uang tunai untuk pelajar dan mahasiswa pertama adalah KIP. Program bantuan dari pemerintah ini mungkin sudah tidak asing lagi bagi pelajar dan mahasiswa. Program bantuan ini merupakan program pertama yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu pembiayaan Pendidikan untuk pelajar dari usia 6 hingga 12 tahun.  Bantuan kartu Indonesia Pintar ini memiliki syarat tersendiri untuk mendapatkannya, diantaranya:

  • Memiliki KKS atau Kartu Keluarga Sejahtera
  • Berasal dari keluarga kurang mampu
  • Merupakan peserta program PKH atau Program Keluarga Harapan
  • Menyisipakn surat pemebritahuan terkait penerimaan BSM dari pihak sekolah
  • Peserta menyisipkan berkas administrasi seperti Kartu Keluarga, akta kelahira, dan SKTM.

Program Indonesia Pintar

Bantuan Uang Tunai Untuk Pelajar dan Mahasiswa

Bantuan uang tunai untuk pelajar dan mahasiswa kedua adalah PIP. PIP atau Program Indonesia Pintar adalah bantaun dari pemerintah berupa uang tunai, pemberian akses belajar untuk peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau renta miskin dalam pembiayaan Pendidikan dengan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Untuk mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar ini juga memiliki syarat dan ketentuannya tersendiri, diantaranya:

  • Peserta didik merupakan dari keluarga peserta PKH atau program keluarga harapan.
  • Peserta didik adalah peserta dari keluarga pemegang kartu keluarga sejahtera ( KKS)
  • Peserta didik yang menyandang status yatimpiatu/yatim/piatu/panti sosial/ panti asuhan.
  • Peserta didik yang terkana dampak dari bencana alam
  • Peserta didik yang putus sekolah atau tidak lanjut sekolah diharapkan untukkembali melanjutkan pendidikannya.
  • Peserta didik yang mengalami keterbatasan fisik atau kelainan fisik, korban musibah, korban dari orangtua yang terkena peemcatan dalam hubungan kerja, berada di daerah konfil, atau dari keluaraga ternara pidana.
  • Peserta paad lembaga  bimbingan atau khusus non formal lainnya.

Program Indonesi Pintar ini dapat digunakan untuk membantu biaya Pendidikan peserta didik , misal untuk membeli  perlengkapan sekolah, uang saku, uang praktek, uang pembayaran kompetenis, dan juga dapat digunakan untuk biaya transportasi.

Bantuan Langsung Tunai atau BLT

BLT atau Bantuan langsung tunai merupakan program bantuan dana Pendidikan dari pemerintah untuk masyarakat Indonesia. Dan di tahun ini, 2021 pemerintah kembali meluncurkan bantuan langsun g tunai untuk anak sekolah.

Program ini merupakan bagian dari program PKH atau program keluarga harapan. Dimana bantuan dana ini akan mulai di berikan kepada anak-anak yang berada di jenjang sekolah dasar (SD) hingga di jenjang sekolah menengah atas (SMA).

Adapun syarat- syarat dan kriteria yang harus di perhatikan untuk mendapatkan bantuan program BLT (Bantuan Langsung Tunai), seperti berikut:

  • Peserta didik memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik telah terdaftar di lembaga Pendidikan baik formal ataupun non formal yang ada di daerahnya masing-masing.
  • Peserta didik harus sudah terdaftar di Dapodik lembaga Pendidikan
  • Untuk keluarga yang tidak memiliki KIP masih bisa mendaftran BLT untuk anak-anaknya dengan cara melakukan pendaftaran ke dina Pendidikan di daerahnya dengan membawa KKS (kartu Keluarga sejahtera)
  • Dan untuk peserta didik yang tidak memiliki KKS, dapat meminta SKTM dari rt/rw